Salin Artikel

Jokowi Teken Keppres 4/2023, Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), dijelaskan soal pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim ini mempunyai dua poin tugas. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga.

Kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Kemudian, Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah yakni:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan.
  • Anggota:
    1. Menteri Dalam Negeri
    2. Menteri Luar Negeri
    3. Menteri Agama
    4. Menteri Hukum dan HAM
    5. Menteri Keuangan
    6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi
    7. Menteri Kesehatan
    8. Menteri Sosial
    9. Menteri Ketenagakerjaan
    10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    11. Menteri Pertanian
    12. Menteri Badan Usaha Milik Negara
    13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    15. Sekretaris Kabinet
    16. Jaksa Agung Republik Indonesia
    17. Panglima Tentara Nasional Indonesia
    18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    19. Kepala Staf Kepresidenan

Tim Pengarah bertugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.

Selain itu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Kemudian, memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Ketua Tim Pengarah dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM dibantu oleh sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/14003161/jokowi-teken-keppres-4-2023-bentuk-tim-pemantau-penyelesaian-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke