Salin Artikel

Verifikasi Tahap Pertama Bakal Calon DPD, KPU Periksa 771 Berkas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memverifikasi 771 bakal calon anggota DPD di 38 provinsi untuk tahap pertama, berdasarkan data yang dihimpun dari provinsi hingga 14 Maret 2023.

Sebagai informasi, mereka sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan minimum dari daerah masing-masing ke KPU provinsi. Dukungan minimum ini lah yang diverifikasi.

"Total bacalon DPD yang data pendukung pemilihnya diverifikasi faktual sebanyak 771 di 38 provinsi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Idham mengatakan, 332 bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu berdasarkan proyeksi hasil verifikasi kesatu.

Sementara itu, 428 bacalon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 7 lainnya sedang dalam tahap tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi terkait sengketa.

Di samping itu, menurut Idham, ada 4 bacalon yang mengundurkan diri. Hal ini dimungkinkan karena mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai calon anggota DPD.

"Kalau mekanisme (khusus pengunduran diri) nggak ada. Hal ini berbeda pada saat orang sudah ditetapkan jadi calon DPD lalu mengundurkan diri, itu ada (mekanismenya)," kata eks komisioner KPU Jawa Barat itu.

Saat ini, tahap pencalonan anggota DPD memasuki tahap verifikasi administrasi kedua atas syarat dukungan minimum.

Tahapan ini berlangsung pada 12-21 Maret 2023, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.

Pendaftaran sebagai calon anggota DPD akan berlangsung pada 1-14 Mei 2023.

Jika para bakal calon anggota DPD tidak menyerahkan perbaikan persyaratan dokumen atau melebihi batas waktu penyerahan, atau tetap tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/13305611/verifikasi-tahap-pertama-bakal-calon-dpd-kpu-periksa-771-berkas

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke