JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memverifikasi 771 bakal calon anggota DPD di 38 provinsi untuk tahap pertama, berdasarkan data yang dihimpun dari provinsi hingga 14 Maret 2023.
Sebagai informasi, mereka sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan minimum dari daerah masing-masing ke KPU provinsi. Dukungan minimum ini lah yang diverifikasi.
"Total bacalon DPD yang data pendukung pemilihnya diverifikasi faktual sebanyak 771 di 38 provinsi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Idham mengatakan, 332 bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu berdasarkan proyeksi hasil verifikasi kesatu.
Sementara itu, 428 bacalon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 7 lainnya sedang dalam tahap tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi terkait sengketa.
Di samping itu, menurut Idham, ada 4 bacalon yang mengundurkan diri. Hal ini dimungkinkan karena mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai calon anggota DPD.
"Kalau mekanisme (khusus pengunduran diri) nggak ada. Hal ini berbeda pada saat orang sudah ditetapkan jadi calon DPD lalu mengundurkan diri, itu ada (mekanismenya)," kata eks komisioner KPU Jawa Barat itu.
Saat ini, tahap pencalonan anggota DPD memasuki tahap verifikasi administrasi kedua atas syarat dukungan minimum.
Tahapan ini berlangsung pada 12-21 Maret 2023, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.
Pendaftaran sebagai calon anggota DPD akan berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Jika para bakal calon anggota DPD tidak menyerahkan perbaikan persyaratan dokumen atau melebihi batas waktu penyerahan, atau tetap tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/13305611/verifikasi-tahap-pertama-bakal-calon-dpd-kpu-periksa-771-berkas