Salin Artikel

Revisi UU Perlindungan Konsumen Mendesak, Badan Ahli DPR: Kita Sudah Ketinggalan

"Kita sudah kalah standar perlindungan dengan Singapura, kalah standar perlindungan dengan Malaysia, kawasan Asia aja kita kalah," ujar Inosentius Samsul pada diskusi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus untuk DPR RI karena sebanyak 271 juta jiwa konsumen di Indonesia perlu dilindungi.

Angka tersebut merujuk pada jumlah penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap warga Indonesia merupakan konsumen yang perlu dilindungi.

"Nah, ini menjadi tantangan dari yang terhormat, para anggota dewan ya, ini penting sekali. Sehingga kita berharap mestinya ketika jumlah penduduk Indonesia yang 271 juta jiwa ini, mestinya kita juga punya energi dan resources yang kuat untuk memikirkan 271 juta jiwa ini," katanya.

Inosentius mengungkapkan, terdapat beberapa poin ketertinggalan pada UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya penjelasan mengenai pengertian konsumen yang sangat sempit.

Menurutnya, sebutan konsumen tidak hanya bisa digunakan untuk satu individu, tetapi bisa berupa lembaga atau organisasi.

"Satu, soal pengertian konsumen saja itu belum dievaluasi. Dulu konsumen itu hanya individu, tapi jangan lupa, tidak harus individu," ujarnya.

Lebih lanjut, Inosentius juga menyayangkan praktik tanggung jawab mutlak yang belum dicanangkan di UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, konsumen seharusnya bisa mengajukan gugatan jika dirugikan dari pihak produsen tanpa disertai pembuktian.

"Sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan," katanya.

Menurut Inosentius, lembaga yang mengurusi konsumen, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa, dan lembaga lainnya perlu dikoprdinasi dengan baik.

"Maka UU ini harus memastikan bahwa semua lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini bisa terkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".

Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/07511981/revisi-uu-perlindungan-konsumen-mendesak-badan-ahli-dpr-kita-sudah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke