Salin Artikel

Gagal Ginjal Akut Anak Tak Ditetapkan sebagai KLB, Komnas HAM Minta UU Direvisi

Rekomendasi itu menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak akibat keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melonjak cepat sejak tahun lalu.

Dalam penanganan kasus gagal ginjal, pemerintah tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan yang dimaksud," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Hari mengatakan, UU tersebut sudah tidak relevan, utamanya ketika kasus gagal ginjal akut pada anak yang notabene bukan penyakit menular dan tidak kunjung ditetapkan sebagai KLB.

Menurut Hari, perlu ada pengaturan terkait status KLB pada penyakit tidak menular (PTM) yang bergerak cepat dan memiliki efek perburukan yang signifikan, layaknya kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup.

"Sudah tidak relevannya UU Nomor 4 tahun 1984 terutama terkait penetapan status KLB, dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB," tutur Hari.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar ada evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, yang berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan.

Lalu, merekomendasikan pemerintah mengatur kewenangan pengawasan pasca edar (post market) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui undang-undang.

Diketahui dalam kasus gagal ginjal, BPOM mengakui terdapat celah (gap) dari hulu ke hilir yang dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui UU terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI terutama untuk post market. Harus ada pengaturan di dalam perundang-undangan," tutur Hari.

Kemudian, Komnas HAM menilai perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang sistem kefarmasian di Indonesia, RUU kefarmasian.

Lalu, perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi distribusi dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia.

"Termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas tidak tumpang tindih, dan terpadu atau terintegrasi antar instansi yang memiliki otoritas terkait," jelas Hari.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.

Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat BPOM, serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

Dalam penanganannya, Kemenkes tidak menetapkan status KLB. Namun kementerian mengeklaim, cara penanganannya sudah sama seperti KLB. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahkan beranggapan, agak lucu ditetapkan status KLB ketika kasusnya sudah menurun.

"KLB itu dibikin kalau kasusnya naik ya. Sekarang kasusnya sudah menurun dengan sangat drastis. Jadi agak lucu juga kalau kita terapkan KLB-nya sekarang karena kasusnya sudah hampir tidak ada (penambahan)," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/14031041/gagal-ginjal-akut-anak-tak-ditetapkan-sebagai-klb-komnas-ham-minta-uu

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke