Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023) aturan tersebut mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.
Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2023, yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".
Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submition (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu
Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.
Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.
Ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tujuan diterbutitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) dijelaskan Otorita IKN menetapkan daerah mitra dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.
Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Kemudian di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.
Nantinya kegiatan usaha yang diberi tiga fasilitas di atas diatur oleh Kepala Otorita IKN.
Lalu pada pasal 2 ayat (5) dijelaskan mengenai pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di daerah mitra.
Pemberian fasilitas fiskal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dan akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN
Selain itu, ada pula pemberian fasilitas fiskal fiskal yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dengan Otorita IKN.
Adapun PP Nomor 12 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/14435001/pp-kemudahan-berusaha-di-ikn-terbit-pelaku-usaha-tak-perlu-konfirmasi-status