Salin Artikel

PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023) aturan tersebut mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.

Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2023, yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".

Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submition (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu

Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.

Ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tujuan diterbutitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) dijelaskan Otorita IKN menetapkan daerah mitra dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Kemudian di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Nantinya kegiatan usaha yang diberi tiga fasilitas di atas diatur oleh Kepala Otorita IKN.

Lalu pada pasal 2 ayat (5) dijelaskan mengenai pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di daerah mitra.

Pemberian fasilitas fiskal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dan akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN

Selain itu, ada pula pemberian fasilitas fiskal fiskal yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dengan Otorita IKN.

Adapun PP Nomor 12 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/14435001/pp-kemudahan-berusaha-di-ikn-terbit-pelaku-usaha-tak-perlu-konfirmasi-status

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke