Salin Artikel

Menperin Sebut Insentif Kendaraan Listrik Ditujukan untuk Pelaku UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif atau bantuan dari pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Target kita UMKM untuk (penerima insentif kendaraan listrik) roda dua," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Insentif itu diberikan guna mendorong produktivitas pelaku UMKM di lapangan. Menurutnya, pemerintah sudah mengantongi jumlah UMKM se-Indonesia yang mencapai puluhan juta orang.

"Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini," kata Agus.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Agus menyebutkan, insentif sebelumnya sudah diberikan pemerintah kepada para produsen, tetapi kini bantuan diberikan kepada masyarakat selaku konsumen.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini maka akan semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia di sektor kendaraan listrik.

"Nanti ultimate goal-nya (penerimaan) pajak naik dan juga penciptaan lapangan kerja. Jadi kata kuncinya itu adalah membangun ekosistem kendaraan listrik," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi atau insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) siap digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.

Menurut Luhut, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

"Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah. Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor.

Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/16561951/menperin-sebut-insentif-kendaraan-listrik-ditujukan-untuk-pelaku-umkm

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke