JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menilai dugaan kekayaan tak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, sebaiknya diselidiki menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Agus, jika menunggu delik kekayaan tak wajar hendak disahkan menjadi tindak pidana dalam undang-undang akan membutuhkan waktu karena harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saat ini pakai Undang-Undang TPPU saja. Kalau masuk Undang-Undang Tipikor berarti harus revisi undang-undang dan harus dibahas di DPR juga," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Agus mengatakan, saat ini ICW terus mendoron dan mengawal supaya DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sebab menurut Agus rumusan delik kekayaan tak wajar atau illicit enrichment itu masuk dalam RUU Perampasan Aset.
"Kalau dalam draft RUU Perampasan Aset yang lama sudah masuk rumusan delik terkait illicit enrichment. Ada itu di Pasal 3," ucap Agus.
Agus berharap rumusan delik tindak pidana kekayaan tak wajar tetap ada setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012 silam. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi dengan nilai yang mencurigakan.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.
Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.
PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money launderer/PML) di balik harta kekayaan Rafael.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/15141481/icw-sebut-kekayaan-tak-wajar-rafael-alun-bisa-diusut-dengan-uu-tppu