Salin Artikel

Mengenal Arti Nomor Lambung Kapal Perang Milik TNI AL...

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sigalu-857 yang tengah menggelar Operasi Garda Indosin-2023, berhasil menyelamatkan kapal patroli Malaysia beserta awaknya di Perairan Pulau Nipa, Kepulauan Riau, Rabu (1/3/2023).

Keberadaan KRI menjadi salah satu alat utama sistem senjata (alutsista) penting bagi jajaran TNI Angkatan Laut, dalam melaksanakan kegiatan operasi pengamanan wilayah laut Indonesia. 

Begitu penting keberadaannya, tak heran bila TNI AL punya segudang koleksi KRI dengan berbagai bentuk dan fungsi. Baik itu KRI bikinan dalam negeri yang diproduksi oleh perusahaan galangan kapal pelat merah maupun swasta, serta yang diimpor dari luar negeri.

Setiap KRI yang dimiliki pun memiliki nomor awalan lambung yang berbeda-beda. Seperti KRI Sigalu-857, yang memiliki nomor lambung awalan 8.

Contoh lainnya, KRI Raden Eddy Martadinata-331yang beberapa waktu lalu mengikuti kegiatan latihan bersama (latma) Multinational AMAN Exercise 2023 di Karachi, Pakistan. KRI ini diketahui memiliki nomor lambung awalan 3.

Begitu pula kapal cepat rudal (KCR) KRI Kapak-625 yang memiliki awalan 6 dan KRI Banda Aceh-593 yang punya awalan 5.

Rupanya, setiap awalan nomor lambung memiliki identitas berbeda-beda, merujuk pada penamaan, satuan di mana mereka bertugas, serta klasifikasi kapal itu sendiri.

“Misalnya awalan nomor 3 untuk kelas kapal masuk jajaran kapal eskorta, 5 untuk kapal-kapal LST (landing ship tank), 9 untuk kapal bantu,” ujar Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Julius Widjojono saat dihubungi Kompas.com, 3 Februari 2023 lalu.

Setidaknya, ada tujuh satuan kapal perang yang ada di TNI AL, yaitu Satuan Kapal Eskorta (Satkor), Satuan Kapal Cepat (Satkat), Satuan Kapal Patroli (Satrol), Satuan Kapal Ranjau (Satran), Satuan Kapal Selam (Satsel), Satuan Kapal Amfibi (Satfib), dan Satuan Kapal Bantu (Satban).

Berikut klasifikasi kapal perang TNI AL berdasarkan nomor atau angka awalan lambung:

Angka 3

Angka 3 biasanya digunakan oleh kapal-kapal di bawah Satuan Kapal Eskorta (Satkor). Kapal-kapal ini biasa menggunakan nama-nama pahlawan.

Satuan ini mengoperasikan kapal Perusak Kawal Rudal (PKR), kapal Fregat Ringan Multi Peran (Multi Role Light Frigate/MRLF), dan kapal korvet atau biasa disebut kapal Perusak Kawal (PK).

Beberapa contoh di antaranya KRI RE Martadinata-331, KRI I Gusti Ngurah Rai-332, KRI Slamet Riyadi-352, KRI Oswald Siahaan-354, KRI Fatahilah-361, KRI Malayahati-362, dan KRI Frans Kaisepo-368.

Angka 4

Awalan angka 4 pada nomor lambung biasanya digunakan pada kapal Satuan Kapal Selam (Satsel).

Penamaan kapal-kapal ini umumnya menggunakan nama senjata pada tokoh pewayangnya.

Misalnya, KRI Nanggala-402, KRI Nagapasa-403, KRI Ardadedali-404, dan KRI Alugoro-405.

Angka 5

Angka 5 di lambung kapal biasanya identik dengan kapal-kapal milik Satuan Kapal Amfibi (Satfib) yang mempunyai tugas utama melakukan pendaratan pasukan beserta kendaraan pendukungnya.

Kapal-kapal jenisnya misal seperti Landing Ship Tank (LST), Landing Platform Dock (LPD), dan kapal Angkut Serba Guna (ASG). Penamaan KRI, umumnya merujuk pada wilayah teluk.

Misalnya, KRI Teluk Mandar-514, KRI Teluk Sampit-515, KRI Teluk Gilimanuk-531, KRI Teluk Cendrawasih-533, dan KRI Teluk Manado-537.

Selain nama teluk, ada pula nama kota-kota besar yang dipakai, seperti KRI Banda Aceh-593, KRI Surabaya-591, KRI Makassar-590, KRI Semarang-594, dan KRI Banjarmasi-592.

Angka 6

Kapal dengan nomor lambung 6 biasanya dioperasikan di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat).

Satuan ini memiliki tugas utama sebagai pemukul pertama kapal-kapal lawan. Setidaknya ada tiga jenis kapal yang dioperasikan satuan ini yakni Kapal Cepat Rudal (KCR), Kapal Cepat Torpedo (KCT), dan Fast Torpedo Boat (FTB).

Penamaan KRI pada satuan ini umumnya mengambil nama-nama hewan, baik yang hidup di laut maupun yang di darat. Misalnya, KRI Todak-631, KRI Singa-651, dan KRI Hiu-634. 

Selain itu, ada pula nama yang diambil dari nama senjata, misalnya KRI Mandau-621, KRI Terapang-648, KRI Tombak-629, dan KRI Badik-623.

Angka 7

Angka 7 biasanya digunakan kapal di bawah kendali Satuan Kapal Ranjau (Satran).

Tugas kapal ini mencari dan memusnahkan ranjau di perairan.

Umumnya, penamaan kapal yang digunakan pada satuan ini menggunakan nama pulau. Misalnya, KRI Pulau Rengat-711, KRI Pulau Rupat-712, KRI Pulau Rimau-724, dan KRI Pulau Raas-722.

Dalam waktu dekat, TNI AL bakal kedatangan dua kapal penyapu ranjau baru buatan Abeking & Rasmussen Shipyard, Jerman, yaitu KRI Pulau Fani dan KRI Pulau Fanildo.

Angka 8

Kapal dengan nomor lambung awal 8 bisa diklasifikasikan berada di bawah Satuan Kapal Patroli (Satrol). 

Dalam sejumlah kesempatan, satuan kapal ini kerap melaksanakan operasi pengamanan laut yang bahkan hingga menangkap kapal asing yang dengan sengaja melintas wilayah perairan Indonesia.

Satuan ini biasa menamai kapalnya dengan nama-nama ikan, misalnya KRI Kakap-811, KRI Pari-849, KRI Cucut-866, KRI Tenggiri-865, KRI Sembilang-850, dan KRI Sigurot-864.

Selain itu, ada pula nama hewan beracun seperti KRI Kelabang-826, dan KRI Kala Hitam-828.

Angka 9

Nomor lambung awal 9 biasa dipakai kapal-kapal yang beroperasi di Satuan Kapal Bantu (Satban).

Sesuai namanya, ada berbagai fungsi yang dijalankan oleh kesatuan ini, misalnya memberikan bantuan pelayanan rumah sakit kapal, kapal angkut, kapal survei hidrografi, hingga kapal tanker. 

Beberapa kapal yang dioperasikan satuan ini antara lain KRI Balikpapan-901, KRI Sorong-911, KRI Dewa Kembar-932, dan KRI Tarakan-905.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/14471181/mengenal-arti-nomor-lambung-kapal-perang-milik-tni-al

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke