Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 menyatakan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam surat dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disebutkan juga, jemaah wajib untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah Bipih Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp 50 juta.
“Itu jelas hoaks!,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran pers, Minggu (26/2/2023).
Dalam surat hoaks tersebut juga disebutkan jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 3606189700 atas nama Nurul Fajri.
Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan kelompok terbang (kloter) khusus melalui 10 embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," ujar Hilman.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Kemenag menegaskan tidak ada yang namanya panitia percepatan pelaksanaan haji.
Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
Saat ini, Kemenag masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), belum masuk tahap pelunasan.
BPIH yang disepakati oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI adalah Rp 90.050.637,26 dan Bipih Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Dalam waktu dekat, kami juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” kata Hilman.
Ia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Hilman.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/26/08110401/beredar-surat-percepatan-pelaksanaan-haji-kemenag-hoaks