Salin Artikel

KPK Tak Ingin Dahului Hasil Klarifikasi LHKPN Pejabat Pajak Rafael Alun: Jika Ada Indikasi Pidana, Akan Diselidiki

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pidana dalam hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan pejabat Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Ia menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan dan memamerkan gaya hidup mewah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Nawawi menekankan, pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan.

“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKPN, jika ditemukan indikasi perbuatan pidana, tentu akan diteruskan pada langkah-langkah penyelidikan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Nawawi mengungkapkan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur LHKPN, Isnaeni untuk memanggil dan mengklarifikasi laporan kekayaan Rafael.

Isnaeni diperintahkan untuk menyusun rencana pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo.

“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” tegas mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Menurut Nawawi, pada 2020 KPK telah menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangan profil Rafael dengan nilai harta kekayaannya sebagaimana tertera di LHKPN.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri juga mengatakan KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

LHA tersebut diketahui telah dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali.

Sebelumnya, harta kekayaan tak wajar Rafael mencuat ke publik setelah aksi penganiayaan anaknya viral.

Dalam sejumlah tangkapan layar dan video yang beredar, Mario kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial.

Di antaranya, ia memamerkan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson.

Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/18554291/kpk-tak-ingin-dahului-hasil-klarifikasi-lhkpn-pejabat-pajak-rafael-alun-jika

Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke