JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai Richard Eliezer (Bharada E) kini memikul beban moral yang tinggi, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mempertahankan kariernya sebagai polisi.
Sebelumnya Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Hermawan, Richard harus membuktikan kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat yang mendukungnya selama proses penyidikan hingga vonis jika sudah menyelesaikan masa hukumannya kelak.
"Kalau suatu saat dia melakukan tindak kejahatan, hukumannya pasti dua kali lipat lebih berat dari yang diterima sekarang," kata Hermawan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Menurut Hermawan, putusan sidang etik terhadap Richard sudah tepat dan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Dia juga menilai dengan mempertahankan karier Richard turut membantu memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Hermawan menambahkan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, rekonstruksi sistem yang dilakukan bukan hanya menyasar ke Polri, tetapi juga kepada pelaku.
Menurutnya, kasus ini menjadi catatan dan pembenahan dalam sistem keadilan restoratif yang kini dijalankan aparat hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Sekarang restorative justice yang dianut memungkinkan terpidana untuk berkelakuan baik, seperti putusan mati yang diberi kesempatan 10 tahun," ujar Hermawan.
Sebelumnya, meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar selama 7 jam pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.
Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.
Kemudian dari sisi administrasi, KKEP memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun. Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan bertugas di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.
Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/23330171/divonis-ringan-dan-tak-dipecat-richard-eliezer-pikul-beban-moral-tinggi