Salin Artikel

Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Peristiwa itu terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Surya Darmadi, Kamis (23/2/2023).

Awalnya, Surya Darmadi tiba-tiba mengaku jantungnya terasa kurang baik.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi meminum air putih.

Setelah itu, Fahzal memastikan kesanggupan Surya Darmadi melanjutkan sidang. Ia juga menanyakan apakah terdakwa sudah makan.

"Sudah makan Pak Surya Darmadi? Tadi sudah makan?" tanya Fahzal.

"Sudah," jawab Surya Darmadi.

"Sudah? Tadi, tadi pagi? Bukan kemarin," kata Fahzal kemudian.

Setelah itu, Fahzal menanyakan apakah Surya Darmadi tidak kuat mendengar pertimbangan putusan majelis hakim.

"Atau mungkin enggak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya Fahzal lagi.

"Kuat lah, harus kuat," ujar Fahzal melanjutkan.

Surya Darmadi lantas menyatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan persidangan setelah skors dinyatakan selesai.

"Dilanjutkan saja, teruskan saja," jawab Surya Darmadi.

Lebih lanjut, Fahzal meminta pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang agar pembacaan putusan tetap dilanjutkan meskipun sidang diskors.

Menurutnya, pembacaan putusan bisa kacau jika sidang pada akhirnya ditunda.

"Tolong Pak Juniver Girsang, habis ini saya skors umpamanya tidak bisa melanjutkan, kacau membaca putusan," ujar Fahzal.

"Pak Juniver ini gara-gara isinya ini, iya nanti dengan trik-trik yang macam-macam lalu tidak sanggup melaksanakan, tidak. Saya tidak mau," katanya lagi.

Juniver mengiyakan permintaan hakim agar sidang tetap dilanjutkan. Ia hanya meminta Surya Darmadi untuk istirahat selama skors.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus korupsi Surya Darmadi terhenti karena taipan berusia 72 tahun itu mengaku jantungnya tidak fit.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Selain itu, Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS.

Jaksa juga menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal. Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.

"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/16162731/surya-darmadi-sebut-jantungnya-tak-fit-hakim-enggak-kuat-dengar-pertimbangan

Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke