Salin Artikel

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Pengakuan Akan Keberadaan "Justice Collaborator"

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, secara tidak langsung putusan Hakim terhadap Richard Eliezer akan memberikan sosialisasi kepada publik akan keberadaan saksi pelaku yang bersedia mengungkap kebenaran atau justice collaborator (JC).

"Ini merupakan sosialisasi kepada publik, bukan hanya kepada masyarakat awam tetapi juga kepada masyarakat pemerhati hukum, ahli hukum, serta aparat penegak hukum tentang keberadaan JC dalam sistem peradilan pidana kita," ujar Hasto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Hasto mengatakan, ke depan sistem peradilan pidana akan lebih menerima keberadaan justice collaborator setelah putusan Richard Eliezer tersebut.

Begitu juga dengan masyarakat, para ahli hukum, dan para penegak hukum yang bergelut di bidang hukum pidana.

"Ini yang lebih memiliki arti penting, karena kita harapkan dalam proses penegakan hukum yang akan datang, justice collaborator bisa lebih kukuh lagi," katanya.

"Karena ada putusan pengadilan yang diketahui publik, ahli hukum. Jadi ini satu pengakuan secara faktual tentang keberadaan justice collaborator. Itu yang paling penting," ujar Hasto lagi.

Selain itu, kata Hasto, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer akan memberikan status justice collaborator dalam aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014 yang sedang digodok.

Saat ini, menurutnya, aturan pelaksana lewat peraturan pemerintah (PP) tentang justice collaborator masih dalam tahap diskusi yang alot. Sebab, semua aparat penegak hukum menghendaki kewenangan rekomendasi tersebut.

"Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban itu kewenangan hanya diberikan LPSK berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam. Karena Kejagung maupun Polisi itu di bawah koordinasi Menkopolhukam untuk mendiskusikan ini," kata Hasto.

"Dan ini putusan Hakim (terhadap Richard Eliezer) menjadi salah satu acuan operasional," ujarnya lagi.

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan putusan adalah status Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Richard Eliezer terbukti menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, hakim juga menilai tidak mudah memutuskan untuk membongkar kejadian sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer disebut hakim harus melewati situasi sulit. Tetapi, terdakwa tidak menyerah sehingga dianggap sebagai hal yang meringankan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/14250431/lpsk-vonis-richard-eliezer-jadi-pengakuan-akan-keberadaan-justice

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke