Salin Artikel

RUU PPRT Sudah 19 Tahun Diperjuangkan, Menkopolhukam Dukung Segera Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung percepatan pegesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Mahfud, percepatan itu diperlukan agar para pekerja rumah tangga dapat terhindar dari berbagai tindakan kekerasan dan mendapatkan perlindungan.

"RUU ini sudah dibahas di DPR, dan Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar segera dibahas untuk diundangkan. Ini adalah bagian dari Nawacita sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," kata Mahfud melansir dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, seperti dilihat, Minggu (12/2/2023).

Dukungan percepatan itu disampaikan Mahfud di tengah kegiatan jalan sehat bersama Komnas HAM dalam rangka mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT saat Car Free Day (CFD), Minggu pagi.

Kegiatan itu turut diikuti oleh sejumlah lembaga, seperti Komnas Perempuan, KPAI, elemen masyarakat sipil dan mahasiswa, Kemenaker hingga Kementerian PPA.

"Pagi-pagi di tengah hujan gerimis, saya ikut jalan sehat di CFD Sudirman untuk memenuhi undangan teman-teman Komnas HAM," tulis @mohmahfudmd, seperti dilihat, Minggu (12/2/2023).

Dalam kegiatan jalan sehat itu, para peserta turut membawa serbet sebagai simbol dukungan untuk pekerja rumah tangga.

Mahfud menambahkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR. Sehingga, pemerintah tinggal menunggu DPR untuk diajak membahas RUU ini agar segera disahkan.

Sebelumnya, Komnas HAM berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

"Ini momentum yang penting, selain masa sidang yang segera berakhir, pada 15 Februari 2023 adalah hari pekerja rumah tangga nasional," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dilansir dari Antara, Minggu (12/2/2023).

Dia mengatakan pihaknya bersama berbagai kalangan pekerja rumah tangga menunggu kabar baik pembahasan RUU PPRT.

"RUU PPRT akan terus bergulir cepat sebelum masa paripurna selesai, dan kami berharap itu segera akan disahkan," ucapnya.

Atnike mengatakan, PRT merupakan salah satu kelompok marjinal atau kelompok rentan dengan kasus-kasus yang mereka hadapi. Tak sedikit dari kasus-kasus itu bahkan diadukan ke Komnas HAM.

"Kasus-kasus yang diterima oleh Komnas HAM terkait pekerjaan rumah tangga, di antaranya mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga yang hilang, orang yang hilang tidak dapat ditemui, hingga kasus-kasus lain yang merefleksikan persoalan pekerja rumah tangga," katanya.

Hal itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan status yang resmi sebagai pekerja rumah tangga, sehingga hak-hak mereka sebagai seorang pekerja kerap diabaikan oleh pemberi kerja.

"Komnas HAM telah melakukan kajian terkait pentingnya adanya Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, dan Komnas HAM juga berharap dengan dibahas dipercepat UU PPRT ini maka akan ada perubahan situasi hak asasi di Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/21384651/ruu-pprt-sudah-19-tahun-diperjuangkan-menkopolhukam-dukung-segera-disahkan

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke