Salin Artikel

Akhir Maret, WSBP Siap Laksanakan Pembayaran Pertama ke Kreditur

KOMPAS.com - Perjanjian Perdamaian antara PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton Precast/WSBP) dengan para kreditur telah efektif berjalan. Hal ini ditandai dengan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2022.

Sejalan dengan itu, WSBP bersiap memenuhi komitmen pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. Pembayaran akan dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2023 mendatang.

Sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen membayar dengan sumber dari kas atau cash flow available for debt services (CFADS).

Pembayaran tersebut ditujukan untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.

Selain itu, WSBP juga berkomitmen melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian.

Namun, implementasi pembayaran kupon akan bergantung pada keputusan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023.

CFADS akan dibayarkan setiap 6 bulan sejak perjanjian perdamaian berlaku efektif hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.

Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit kantor akuntan publik (auditor) independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.

Director of Finance and Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, pelaksanaan pembayaran tersebut merupakan komitmen WSBP untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lalu,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (7/2/2023).

Asep juga menyebutkan, WSBP akan berfokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulan.

Strategi yang diambil WSBP adalah memastikan setiap pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan cash management termasuk upaya-upaya efisiensi.

Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga sedang dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi obligasi wajib konversi.

Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menyebutkan, pihaknya membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan addendum perjanjian perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas.

“Sesuai ketentuan perjanjian perdamaian, harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula volume-weighted average price (VWAP) 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan beberapa syarat pembukaan suspensi saham WSBP. Salah satunya adalah melalui penyelesaian atas pemenuhan salah satu kewajiban kupon obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/16022501/akhir-maret-wsbp-siap-laksanakan-pembayaran-pertama-ke-kreditur

Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke