Salin Artikel

Bareskrim Ungkap Ada Pihak yang Tertutup Soal Kematian Anak Kasus Gagal Ginjal di JakartaM

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan ada pihak yang masih tertutup saat dilakukan pendalaman terkait seorang anak yang meninggal akibat kasus baru gagal ginjal di wilayah Jakarta.

Dari keterangan keluarga, kata Pipit, anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut memang sempat menjalani imunisasi. Hal ini pun masih didalami oleh penyidik.

"Kita sedang telusuri imunisasi apa, kemudian yang dikonsumsi seperti apa. Nanti kita akan informasikan karena ini dari beberapa pihak ini masih agak sedikit tertutup sehingga kami harus melakukan investigasi agak mendalam," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Pipit mengatakan, pihak yang masih tertutup itu bukan dari keluarga. Pihak keluarga korban justru sangat kooperatif dalam memberikan informasi.

Adapun pihak yang disebut tertutup itu, termasuk pihak puskesmas tempat anak tersebut sempat diimunisasi dan mendapat perawatan.

"Maksudnya pada saat anggota kami di lapangan ini kan mungkin mereka belum kooperatif," ujarnya.

Pipit mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan resmi kepada pihak puskesmas dan pihak terkait lainnya.

"(Masih tertutup) dari pihak puskesmas dan lain-lainnya. Nanti kita akan lakukan pemanggilan secara resmi. Kita merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, karena ini harus ada kepastian penyebabnya apa," ucap Pipit.

Selain itu, menurutnya, penyidik juga akan melakukan penelusuran soal rekam jejak medis dari anak tersebut.

Ia mengatakan setiap informasi akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan dan kemudian diinformasikan kepada publik.

"Makanya kita harus telusuri dari awal, dari history-nya seperti apa ya, rekam medisnya seperti apa, kondisi kesehatannya seperti apa, penanganan medisnya seperti apa, apa yang dikonsumsi ini harus kita urai semua," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril pada Senin (6/2/2023) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Satu kasus adalah kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang meninggal dunia. Sementara satu kasus lainnya merupakan kasus suspek.

Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Diketahui, sejauh ini Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/17313631/bareskrim-ungkap-ada-pihak-yang-tertutup-soal-kematian-anak-kasus-gagal

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke