Salin Artikel

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran narkotika berjenis ekstasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pembuatan narkoba jenis ekstasi itu dilakukan di wilayah padat penduduk di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," kata Ramadhan di dalam konferensi pers di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi yang diterima penyidik beberapa minggu lalu.

Penyidik, kata Jayadi, mendapat informasi bahwa di Johar Baru ada sebuah kitchen lab atau dapur untuk memproduksi ekstasi dengan peralatan sederahana.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu, dan benar informasi itu didapatkan bahwa ada proses atau kitchen lab yang beroperasi di daerah slum area ini,” ujar Jayadi.

Menurutnya, dari pengembangan itu ditangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan mantan narapidana.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapat informasi soal adanya proses pemesanan bahan baku, proses produksi, hingga proses penjualan dari barang haram itu.

“Sehingga dari total proses tadi, tim penyidik mengamankan empat orang tersangka,” ujarnya.

Adapun keempat tersangka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Secara rinci, ia menjelaskan, SP berperan sebagai tukang masak atau membuat narkoba dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi.

Lalu, RM dan MM berperan sebagai pengendali. Terakhir, MR sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan ekstasi.

Menurutnya, penyidik turut mengamankan barnag bukti. Dari tersangka SP diamankan 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi.

“Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terkahir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika golongan II berupa ekstasi yaitu Pasal 119 ayat 2 Jo Pasal 118 Jo Pasal 117 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009.

Kemudian terkait dengan narkotika golongan I yaitu tembakau sintetik, dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/16502121/bareskrim-tangkap-4-tersangka-pembuat-narkoba-jenis-ekstasi-di-jakarta-pusat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke