Salin Artikel

Kemenkes Kaji Vaksin "Booster" Dosis 2 Jadi Syarat Bepergian Saat Ramadhan dan Idul Fitri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengkaji vaksinasi booster dosis kedua sebagai syarat bepergian saat bulan puasa (Ramadhan) dan hari raya Idul Fitri.

Adapun vaksinasi booster dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun sejak 24 Januari 2023. Artinya pemerintah memutuskan dosis keempat tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan.

"Tentang Ramadhan atau Idul Fitri apakah vaksinasi (booster kedua) ini jadi syarat (bepergian), mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana," kata Kepala adan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Liza mengatakan, kajian penerapan vaksinasi booster kedua sebagai syarat perjalanan perlu mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, bukan hanya vaksinasi saja yang akan dibahas, tapi juga penerapan jaga jarak (social distancing), dan memakai masker jika merasa sakit. Sebab, cara mencegah penularan bukan hanya dilakukan dengan vaksinasi semata.

"Ada social distancing, anjuran untuk memakai masker bagi mereka yang merasakan gejala, atau kontak erat dengan kasus positif untuk segera tes, lakukan social distancing dan isolasi," tutur dia.

Di sisi lain, hasil survei serologi antibodi (sero survei) pada Januari 2023 untuk melihat kadar antibodi penduduk juga menjadi pertimbangan.

Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen populasi Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 atau Covid-19. Tercatat, kadar antibodi masyarakat meningkat menjadi 3.207 u/ml pada Januari 2023 dari sebelumnya 2.095 u/ml pada Juli 2022.

"Jadi vaksinasi ini satu cara dan utama, tapi masih banyak hal lain yang jadi bagian dari preventif Covid-19," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya belum berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat sebagai syarat perjalanan.

Hal ini belum diberlakukan meski subvarian Covid-19 terus bermutasi dan tidak diberlakukannya lagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Wiku menyebut ada beberapa alasan mengapa vaksinasi booster dosis kedua belum berlaku sebagai syarat perjalanan. Ia menilai, kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Landainya kasus lantas membuat vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan jadi tidak masuk akal. Dia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat, dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/17461291/kemenkes-kaji-vaksin-booster-dosis-2-jadi-syarat-bepergian-saat-ramadhan-dan

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke