Salin Artikel

KPK Panggil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Jadi Saksi Suap Alokasi Dana Hibah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus suap tersebut menjerat salah satu wakil Kusnadi, Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kusnadi menjalani pemeriksaan di Jawa Timur pada hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Selain Kusnadi, penyidik juga memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jatim. Mereka adalah Anik Maslachah, Achmad Iskandar, dan Anwar Sadad. Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono juga dipanggil penyidik.

Selain jajaran anggota dewan, KPK juga memanggil sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Jatim.

Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja; Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Baju Trihaksoro; dan kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori.

Saksi-saksi lain yang juga dipanggil adalah PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang bernama Rudi; Kepala Desa Robatal bernama Hodari.

Kemudian, tiga Staf Bidang Rendalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim bernama Angga Ariquint N, Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari.

Atasan mereka, Kepala Bidang (Kabid) Randalev, Ikmal Putra juga dipanggil. Selanjutnya, KPK juga memanggil Moh. Holil Affandi dari pihak swasta.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan saksi yang dipanggil hari ini sebanyak 16 orang.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun hadir atau tidaknya para saksi tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Penyidik menggeledah kantor pimpinan DPRD Jatim dan semua fraksi di gedung wakil rakyat itu.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Kemudian, kantor Sekretariat Daerah Jatim juga digeledah.

KPK juga menggeledah sejumlah rumah pimpinan DPRD Jatim seperti, kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Kedua lokasi itu digeledah penyidik pada Kamis (19/1/2023). Kemudian, pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) penyidik juga menggeledah empat lokasi lain.

Tempat tersebut adalah rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur serta rumah Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin.

KPK menyatakan akan menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk kemudian dilakukan penyitaan.

“Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak,” tutur Ali.

Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/14155131/kpk-panggil-ketua-dprd-jatim-dan-tiga-wakilnya-jadi-saksi-suap-alokasi-dana

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke