Sugeng mengatakan, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.
"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.
"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.
Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.
"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/14354541/ipw-sebut-juga-dapat-informasi-gerakan-bawah-tanah-yang-ingin-pengaruhi