Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Anak di Makassar, Mensos Ingatkan Tak Ada yang Instan, Harus Kerja Keras

Risma berharap kejadian itu tidak terulang. Ia pun berpesan kepada anak-anak lain di bawah umur tidak melakukan hal serupa.

Menurut dia, segala sesuatu di dunia ini tidak didapatkan secara cuma-cuma, bukan dengan menghalalkan segala cara.

"Anak-anakku semuanya, tidak ada sesuatu di dunia pun kita mendapatkan sesuatu dengan cuma-cuma, tidak ada. Karena itu kenapa kalian sekolah, itu harus belajar untuk kita bisa mencapai cita-cita," kata Risma saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Risma menuturkan, segala sesuatu bisa didapatkan dengan kerja keras. Namun, kerja keras yang baik adalah kerja yang tidak merugikan orang lain, apalagi sampai membunuh dan menyia-nyiakan nyawa orang lain.

"Kita tidak boleh mengambil hal yang bukan milik kita, apalagi sampai membunuh. Mengambil saja barang yang bukan hak kita, enggak boleh. Di dalam agama maupun di dalam kita hubungannya dengan manusia. Karena yang kita ambil, mereka dapatkan dengan kerja keras," ucap Risma.

Risma lalu menyampaikan konsekuensi ketika anak di bawah umur sudah terjerat kasus hukum. Anak-anak tersebut sulit bersekolah dan bermain.

Anak-anak itu juga berpotensi dijauhi lingkungan sekitar karena perbuatan jahatnya. Statusnya sebagai pelaku kejahatan bisa melekat hingga tua, dan berpengaruh pada beberapa hal.

"Jangan lagi terulang karena kalian akan rugi, akan berhadapan dengan hukum. Kalian akan wajib lapor, kalian tidak bisa sekolah dan bermain," ucap dia.

"Karena itu anak-anakku, ayo kita raih dengan kerja keras. Kita diberikan tangan, kaki, mulut, telinga, untuk kerja keras, bukan untuk mengambil hak orang lain, bukan hak kita," sambung Risma.

Adapun saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 3 situs jual beli organ tubuh.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong menuturkan, pemblokiran juga dilakukan setelah menerima laporan dari Polri.

Ada tiga situs jual beli organ yang diblokir pemerintah.

"Kominfo tadi malam telah memblokir 3 situs jual beli organ. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri," tutur Usman.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Namun, kasus hilangnya anak itu terungkap.

Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya.

Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang, hingga akhirnya jasad korban dibuang. Keduanya kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/19225541/kasus-pembunuhan-anak-di-makassar-mensos-ingatkan-tak-ada-yang-instan-harus

Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke