TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.
Lalu, hakim menanyakan apakah mereka semua bersedia jika peninjauan dilakukan siang ini.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya Hakim.
Terdakwa tidak ikut
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak akan menghadirkan para terdakwa, dan hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," kata Hakim.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai digelar.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
Jaksa sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.
Namun, Hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian melainkan untuk memeriksa lokasi saja.
Jaksa kemudian meminta agar tidak ada upaya pembuktian yang dilakukan pengacara Ferdy Sambo saat berada di lokasi peristiwa.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ujar jaksa.
"Sepakat Yang Mulia," kata Arman Hanis, penasehat hukum Ferdy Sambo.
"Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," kata Hakim.
Di sana, Ferdy Sambo membahas dan memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 untuk menanyakan kesediaannya menembak Brigadir J.
Di lantai 3 itu, ada pula Putri Candrawathi yang mendengarkan.
Kemudian, Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo lantas membuat skenario bahwa baru saja terjadi baku tembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Namun, akal-akalan Ferdy Sambo terbongkar oleh Tim Khusus Polri setelah Richard Eliezer menceritakan kebenarannya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/09535551/hari-ini-hakim-bareng-jaksa-datangi-lokasi-pembunuhan-brigadir-j-rumah-ferdy
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.