Salin Artikel

Dalih Polisi Soal Lambannya Kasus Kekerasan Anak Oleh Bos Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan soal lambannya penyelidikan kasus penganiayaan oleh pria berinisial RIS terhadap kedua anak kandungnya, KR dan KA di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sejak dilaporkan pada 23 September 2022, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, video yang merekam aksi penganiayaan itu kini sudah beredar luas di media sosial setelah diunggah istri RIS. 

Polisi beralasan, belum menetapkan RIS sebagai tersangka karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah konseling.

"Karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto Pasal 80 dan mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary, Kamis (22/12/2022).

Penyidik yang telah menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku lalu mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, guna memastikan aksi kekerasan tersebut memang benar terjadi.

Total, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.

Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa pelaku, RIS.

"Setelah akhirnya kami menerima rekaman video kurang lebih tiga hari atau dua hari yang lalu, kemudian dilakukan gelar perkara," kata Ade.

"Akhirnya penyidik menentukan bahwa diduga ditemukan sebuah peristiwa pidana. Akhirnya prosesnya kami tingkatkan menjadi proses penyidikan," sambungnya.

Meski statusnya sudah naik tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka. 

Belakangan, polisi justru hendak meminta keterangan ahli teknologi informasi atau IT untuk menganalisis video penganiayaan yang viral.

Viral di medsos

Video aksi penganiayaan yang dilakukan RIS sebelumnya beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.

Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

Polisi pun sudah mendapat laporan soal dugaan kekerasan itu sejak tanggal 23 September 2022.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/19013491/dalih-polisi-soal-lambannya-kasus-kekerasan-anak-oleh-bos-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke