Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pembatalan ini dilakukan karena PT LII selaku pihak yang mendapat izin pengelolaan Kepulauan Widi tidak memenuhi isi MoU.
Di samping itu, pembatalan tersebut juga karena adanya kesalahan prosedur MoU pengelolaan Kepulauan Widi.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
Adapun rencana pembatalan ini diambil setelah Mahfud memimpin rapat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga bersama Mendagri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Mahfud mengungkapkan, kesalahan prosedur tersebut misalnya, MoU haruslah mendapat izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Akan tetapi, Menteri KKP hingga kini justru merasa tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin pengelolaan Kepulauan Widi kepada PT LII.
"Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare dan itu sebenarnya tidak boleh," kata Mahfud.
Dengan pembatalan tersebut, Mahfud menyatakan, pemerintah kini membuka bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan Kepulauan Widi, termasuk pulau-pulau terluar lainnya.
"Pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepulauan Widi dilaporkan CNN akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.
Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
CNN menambahkan, hukum Indonesia mengatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.
Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT LII.
Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.
Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022.
Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Pada 2015, Kompas.com memberitakan bahwa Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Nota kesepahaman ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.
Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/19301031/mahfud-pemerintah-akan-batalkan-mou-pt-lii-terkait-kepulauan-widi