Salin Artikel

Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada masyarakat sipil untuk melakukan langkah koreksi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, langkah koreksi tentu dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional.

Tidak hanya masyakat sipil, Komnas Perempuan juga mengajak penegak hukum, pemerintah dan legislatif melakukan hal yang sama.

"Komnas Perempuan mengajak seluruh sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat untuk melakukan langkah konstitusional untuk mengoreksi rumusan norma dalam KUHP," kata Aminah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Setidaknya ada 10 catatan Komnas Perempuan terhadap KUHP yang disahkan yang berpotensi over kriminalisasi, melanggar hak-hak perempuan dan kebebasan hak sipil lainnya.

Catatan pertama terkait tindak pidana pencabulan di KUHP yang disebut masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan.

Kedua, tidak ada pasal penghubung antara tindak pidana melarikan anak dan perempuan untuk tujuan penguasaan dalam perkawinan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketiga, berkurangnya daya pelindung hukum pada tindak eksploitasi seksual. Keempat, pengabaian hak korban kekerasan seksual akibat tidak ada rumusan pidana pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi.

Catatan kelima, berkurangnya kepastian hukum dan potensi mendorong keberadaan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Keenam, berkurangnya hak privasi dalam perkawinan dan over kriminalisasi terkait tindak pidana perzinaan.

Tujuh, tidak ada perlindungan terhadap relawan yang mensosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak.

Catatan kedelapan, tidak ada pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan atas dasar kebencian berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.

Sembilan, pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati.

Terakhir, risiko berkurangnya jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir.

Aminah mengatakan, Komnas Perempuan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat merumuskan pedoman penafsiran KUHP yang meminimalisir reduksi jaminan perlindungan hak-hak konstitusional.

"Di antaranya pada hak untuk bebas dari diskriminasi, atas rasa aman, atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan serta hak-hak dasar lainnya; dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan yang berlapis," imbuh Aminah.

Terakhir, Aminah juga mengajak semua pihak untuk menguatkan mekanisme pengawasan atas implementasi KUHP.

"Termasuk lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM," pungkas dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/10384521/komnas-perempuan-dorong-masyarakat-ambil-langkah-konstitusional-untuk

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke