Salin Artikel

Hakim Disarankan Hadirkan Ahli Buktikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai hakim perlu mendatangkan ahli buat mengungkap kebenaran tentang dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Romli hal itu harus dilakukan hakim supaya terjadi keseimbangan keadilan baik bagi Putri yang mengaku korban pelecehan seksual maupun mendiang Yosua yang menjadi korban pembunuhan.

“Terkait juga termasuk soal pelecehan, walaupun tidak secara tegas disebut di dalam dakwaan tetapi itu kan suatu perhatian yang serius untuk melihat keadilan,” kata Romli seperti dikutip dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.

"Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli," sambung Romli.

Dalam persidangan sebelumnya, Sambo mengklaim dia naik pitam setelah mendengar cerita sang istri yang mengaku diperkosa Yosua saat berada di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sebelum kembali ke Jakarta, Sambo mengaku sang istri meneleponnya sambil menangis dengan menyatakan Yosua sudah melakukan perbuatan kurang ajar.

Keberadaan Sambo dan Putri di Magelang sebelum pembunuhan Yosua adalah buat merayakan ulang tahun pernikahan mereka. Namun, Sambo pulang lebih dulu dari Putri.

Saat itu Sambo sempat ingin memberi pengamanan tambahan bagi Putri, tetapi ditolak dengan alasan tidak ingin peristiwa itu tersebar.

Sambo mengatakan, Putri menceritakan dugaan perkosaan itu pada saat sudah pulang ke rumah pribadi mereka di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Alhasil Sambo murka dan menyatakan bakal menanyakan hal itu kepada Yosua setelah bermain bulutangkis. Namun, menurut pengakuan Sambo, ketika melewati rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dia memutuskan buat menanyakan hal itu kepada Yosua yang berada di lokasi kejadian.

Akan tetapi, berdasarkan surat dakwaan, Sambo disebut sudah menyusun rencana buat menghabisi Yosua sejak di rumah Saguling.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16414111/hakim-disarankan-hadirkan-ahli-buktikan-dugaan-pelecehan-istri-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke