Salin Artikel

KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 269 RKUHP itu disampaikan bahwa setiap orang yang menodai, atau melawan secara hukum merusak atau menghancurkan makam terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Pada pasal tersebut juga disampaikan ancaman serupa untuk pihak yang menodai, merusak, serta menghancurkan tanda-tanda di atas makan.

Dalam penjelasannya, yang termasuk tindakan menodai adalah menggunakan makam sebagai tempat perbuatan asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam adalah kijing atau nisan, salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas kubur.

Diketahui, RKUHP yang telah disahkan oleh DPR tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar menjadi sah sebagai undang-undang.

Setelah proses itu berlangsung, masa transisi penggunaan KUHP baru bakal berjalan selama tiga tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan dalam masa transisi pemerintah bakal membentuk tim sosialisasi yang akan turun memberikan informasi pada masyarakat sebelum KUHP baru dipakai untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang saat ini berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/17235681/kuhp-baru-lakukan-asusila-di-kuburan-bisa-dipenjara-1-tahun

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke