Salin Artikel

KUHP Bahayakan Kebebasan Pers, Jurnalis Rentan Dikriminalisasi karena Buat Berita Berseri

Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati secara spesifik menyoroti Pasal 264 yang mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi atau berita yang tidak lengkap.

"Berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang kan mereka (perusahaan media massa) memecah (berita) dalam beberapa seri ya, nah kena tuh tidak lengkap," ujar Asfinawati dalam diskusi yang diselenggarakan lembaga survei KedaiKopi di Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan pidana bagi penyebaran informasi yang "berlebih-lebihan". Sementara itu, istilah "berlebih-lebihan" ini multitafsir.

Upaya perusahaan pers membuat berita yang menarik bagi pembaca dikhawatirkan rentan dianggap masuk unsur "berlebih-lebihan" ini.

Asfinawati juga menyoroti unsur lain yang dapat membuat jurnalis dapat dikriminalisasi dengan pasal ini, yaitu unsur "mengakibatkan kerusuhan di masyarakat".

"Kita tahu, itu (mengakibatkan kerusuhan) ditafsirkan sangat longgar," ujarnya.

Ia memberi contoh soal pemberitaan yang kemudian disusul dengan kerusuhan. Hubungan sebab-akibat di antara keduanya dinilai tidak dapat disederhanakan bahwa kerusuhan itu disebabkan oleh berita.

"Seharusnya pasalnya adalah 'orang yang menganjurkan agar ada kerusuhan'. Itu kan riil. Tapi kalau 'mengakibatkan', itu kan jadi longgar," kata aktivis HAM itu.

Menurutnya, KUHP yang rentan mengkriminalisasi wartawan ini menjadi bagian dari episode-episode buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, setelah kerja-kerja jurnalistik saat ini harus menghadapi upaya dari para pendengung/buzzer dengan segala propagandanya.

"Apa yang bisa kita lakukan? Kita bisa menjaga media atau jurnalis dengan maksud media sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena kalau media tidak mampu, menyuarakan apa yang penting ke depan, ya berat," jelasnya.

"Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Pengesahan KUHP ini dikritik masyarakat luas karena masih memuat banyak pasal bermasalah, meskipun pengesahannya pernah ditunda pada 2019 karena menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran dan memakan korban jiwa.

Selain memasukkan pasal multitafsir soal penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain pada KUHP ini antaranya meliputi living law, hukuman mati, larangan penyebaran "paham tak sesuai Pancasila", penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/05472341/kuhp-bahayakan-kebebasan-pers-jurnalis-rentan-dikriminalisasi-karena-buat

Terkini Lainnya

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke