JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi terhadap aksi pencurian benda keagamaan hingga purbakala, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sanksi itu tercantum dalam Pasal 477 RKUHP yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V," demikian isi Pasal 477 RKUHP yang baru disahkan.
Besar nilai denda kategori V menurut RKUHP adalah Rp 500.000.000.
Dalam Pasal 477 Ayat (1) terdapat 7 klasifikasi perbuatan pencurian yang dilarang. Yaitu:
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian isi Pasal 477 Ayat (2) RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/16240471/rkuhp-sah-pencurian-benda-keagamaan-hingga-purbakala-dipenjara-7-tahun