JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi terhadap aksi pencurian benda keagamaan hingga purbakala, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sanksi itu tercantum dalam Pasal 477 RKUHP yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V," demikian isi Pasal 477 RKUHP yang baru disahkan.
Besar nilai denda kategori V menurut RKUHP adalah Rp 500.000.000.
Dalam Pasal 477 Ayat (1) terdapat 7 klasifikasi perbuatan pencurian yang dilarang. Yaitu:
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian isi Pasal 477 Ayat (2) RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/16240471/rkuhp-sah-pencurian-benda-keagamaan-hingga-purbakala-dipenjara-7-tahun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan