Salin Artikel

Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk Demo

Pada 2019, pengesahan RKUHP yang sudah di depan mata akhirnya ditunda karena masifnya gelombang unjuk rasa dari kalangan masyarakat sipil, termasuk di antaranya mahasiswa di seluruh daerah.

"Kelihatannya mereka mencegah jangan sampai ada gelombang penolakan lagi seperti demonstrasi 2019, jadinya dipercepat sebisa mungkin," kata Bivitri kepada wartawan, ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Minggu (4/12/2022).

Pada Selasa (6/12/2022), DPR RI ditargetkan mengesahkan draf RKUHP di tingkat II, sebelum nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Dewan memastikan, RKUHP akan menjadi undang-undang sebelum masa reses pada pertengahan Desember.

Di atas kertas, pengesahan draf rancangan undang-undang di tingkat II tidak akan bisa berubah lagi.

Bivitri menilai, tidak ada yang akan dapat menghentikan pengesahan RKUHP tahun ini, selain munculnya gelombang penolakan sebesar saat 2019.

Tanda-tanda penolakan dari kalangan masyarakat sipil itu dianggap sudah menguat sehingga membuat Dewan ingin segera mengesahkannya.

"Bahwa ini harus ditolak, memang harus dinyatakan. Kalaupun akibatnya DPR mempercepat (pengesahan), itu konsekuensi yang harus dihadapi sebagai proses politik," kata Bivitri.

Draf terbaru RKUHP hasil tindak lanjut Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR RI dianggap masih menyisakan sejumlah beleid bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Dalam Pasal 240 RKUHP, misalnya, disampaikan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Adapun yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya, sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan menghina diartikan sebagai "Perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah".

Sementara itu, kritik didefinisikan "Sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara".

Bivitri menilai, definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/05292651/pengamat-nilai-dpr-buru-buru-sahkan-rkuhp-demi-cegah-penolakan-termasuk-demo

Terkini Lainnya

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke