Richard Eliezer yang merupakan mantan ajudan dan sopir Ferdy Sambo mengatakan, Sambo hanya pulang ke rumah di Saguling saat akhir pekan saja.
Sedangkan saat hari-hari biasa, Ferdy Sambo banyak menghabiskan waktu di rumahnya di Kemang.
Hal tersebut diungkapkan Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer.
Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo. Sebab, ajudan tidak dilibatkan.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.
Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/11005451/richard-eliezer-ungkap-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-pisah-rumah-hanya