Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Drum Bekas PT Afi Farma

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu pendalaman yang dilakukan adalah memeriksa drum bekas di PT Afi Farma Pharmaceutical Industries pada 23 November 2022.

Ramadhan mengungkapkan, dalam drum bekas tersebut diduga berisi campuran obat pelarut propilen glikol (PG) dengan merek Dow Chemical.

“Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF, yaitu PG dengan merek Dow Chemical,” kata Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).

Ia juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang disita di PT Afi Farma menunjukkan adanya cemaran bahan berbahaya di atas ambang batas aman.

“Ditemukan adanya kesesuaian barbuk yang disita dari PT AF, yaitu nomor batch bahan PG yang diuji Puslabfor polri menunjukan hasil diatas ambang batas maksimal,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan, penyidik sedang mencari tersangka berinisial E atau pemilik usaha CV Samudera Chemical (SC).

Selain itu, menurutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT Afi Farma dan pengecekan barang bukti yang telah diamankan.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan siapa saksi yang diperiksa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku, yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT Afi Farma.

“Yang kedua melakukan penambahan barbuk obat jadi di gudang distributor PT DN,” ujarnya.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 23 November 2022, tercatat ada 200 anak meninggal akibat penyakit itu.

Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut adalah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Saat ini, sudah ada empat perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka.

Satu tersangka perorangan adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang masih dalam tahap pencarian.

Sementara itu, Polri telah menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.

Selanjutnya, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/19291471/kasus-gagal-ginjal-akut-bareskrim-periksa-drum-bekas-pt-afi-farma

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke