Salin Artikel

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

KOMPAS.com – Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Prinsip pembagian SHU koperasi

Pada koperasi, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sementara sebagai pelanggan, anggota harus berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya dengan cara menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Agar tercapai asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU yang meliputi:

  • SHU yang dibagi bersumber dari anggota,
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut,
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

SHU yang dibagi bersumber dari anggota

Pada dasarnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Oleh karena itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota secara prinsip tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.

Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut

SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang ia investasikan dan dari transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.

Oleh karena itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Penentuan proporsi ini dapat dilakukan berdasarkan struktur permodalam koperasi itu sendiri.

Jika total modal koperasi sebagian besar berasal dari simpanan anggota dan bukan dari donasi atau dana cadangan, maka disarankan agar proporsi terhadap pembagian SHU anggota diperbesar.

Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses penghitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan harus diumumkan secara transparan.

Dengan begitu, masing-masing anggota dapat lebih mudah menghitung partisipasinya kepada koperasi.

Pada dasarnya, prinsip pembagian SHU ini juga menjadi salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan berdemokrasi.

SHU anggota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai sehingga koperasi dapat membuktikan dirinya merupakan badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/04300061/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke