Salin Artikel

Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak

Dalam aturan terbaru itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu secara substansial sepakat bahwa nomor urut partai politik DPR tak perlu lagi diundi pada pemilihan umum berikutnya.

"Kalau itu di-perppu-kan, sungguh naif. Masak gara-gara pengundian nomor urut yang mau ditiadakan, dia jadi masuk perppu?" kata Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Perppu Pemilu sebelumnya disepakati hanya untuk mengakomodasi terbentuknya provinsi baru di Papua, yang harus diatur lebih lanjut daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursinya lantaran belum diatur di UU Pemilu.

Namun, dalam perkembangannya, Perppu Pemilu juga mengakomodasi berbagai isu lain, termasuk soal dihapusnya pengundian nomor urut untuk partai politik peserta pemilu sebelumnya.

"Empat provinsi baru (di Papua) memang darurat, sehingga wajar masuk perppu. Kalau nomor urut dimasukkan perppu? Itu naif," ujar Said Iqbal.

"Kita tidak setuju. Jangan," katanya lagi.

Menurutnya, dihapusnya pengundian nomor urut ini bakal jadi preseden buruk. Sebab, berarti ada beda perlakuan terhadap partai-partai politik lama dan partai-partai politik pendatang baru seperti Partai Buruh.

Secara psikologis, bagi pemilih, hal ini sangat menguntungkan partai-partai politik lama yang diibaratkan sudah "colong start" karena bisa memakai nomor urut yang telah diingat publik pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu, partai baru dengan logistik yang relatif terbatas dianggap akan sangat sulit untuk membuat calon pemilihnya ingat, terlebih masa kampanye hanya 75 hari.

"Kedua, ada faktor usia. Makin uzur usia, dia enggak peduli dengan kampanye dan gambar partai. Dia peduli dengan alat yang paling memudahkan seseorang untuk mencoblos, ya nomor," ujar Said Iqbal.

"'Nek, jangan lupa, ya, nomor 2', kan seperti itu. Tidak kita bilang, 'Nek, jangan lupa, warna oranye, ada padinya, ada putih-putihnya'. Oranye saja ada PKS, ada Partai Buruh, ada Hanura," katanya memberi contoh.

Usul dihapusnya nomor undian ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Bahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui bahwa usulan perihal nomor urut parpol ini akan diakomodasi dalam Perppu Pemilu.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/19413731/partai-buruh-heran-aturan-nomor-urut-parpol-masuk-perppu-pemilu-dinilai-tak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke