Menurutnya, pada dasarnya praktik itu termasuk pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun, hal itu sulit dibuktikan sebagai kejahatan pidana.
"Memang money politics ini harus TSM, tapi sebenarnya sulit dibuktikan. Tapi kan selalu saja muncul begitu kan laporan laporan itu," kata Muraz dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Selasa (15/11/2022).
Bukan tanpa sebab, Muraz menilai sulitnya pembuktian karena aturan mengenai hal itu berubah-ubah setiap waktu.
Ia mencontohkan, pada Pemilu 2019, setidaknya aturan itu berubah tiga kali.
"Pada awal, caleg (calon legislatif) boleh memberi uang transport Rp 50.000, maksimal. Kemudian, berubah jadi Rp 30.000, kemudian jadi tidak boleh," ujar Muraz.
"Nah ini kan ubah-ubah pak, ada yang tahu, ada yang enggak. Akhirnya, ada yang kasih uang Rp 30.000, ada yang dilaporkan. Nah ini tahun 2024 akan seperti apa?" katanya lagi.
Kendati demikian, Muraz mengingatkan bahwa aturan tersebut harus jelas mengakomodasi hukum adat atau living law di masyarakat.
"Living law-nya saya kira, ketika kampanye, orang enggak datang, masyarakat enggak datang kalau enggak dikasih transport. Jadi harus jelas ini pengaturannya. Kita menetapkan aturan, tapi enggak bisa dilaksanakan di masyarakat," ujar politisi Demokrat itu.
Senada dengan Muraz, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Cornelis mengingatkan bahwa terkait aturan pemidanaan pada Pemilu harus ekstra hati-hati.
Ia sependapat bahwa peraturan Bawaslu menyangkut tindak pidana harus mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Karena di Republik Indonesia ini penyidik itu hanya satu, yaitu pihak kepolisian. Jangan lupa berkoordinasi atau membahasnya bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Cornelis.
Menurutnya, hal tersebut jelas tidak akan menambah beban KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, KPU tidak akan berlarut terus menjatuhkan pidana pada pelaku politik uang.
Apalagi, kata Cornelis, dengan masih banyaknya praktik pemberian uang transport di masyarakat oleh caleg.
"Seperti apa yang dikatakan teman saya tadi, bahwa Rp 30.000 pidana, Rp 10.000 pidana. Orang datang itu, bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian, kalau tidak ada biaya transport, tidak ada makan, mereka mau dapat dari mana. Sedangkan pemilih-pemilih kita ini orang-orang miskin, orang-orang tidak mampu. Syukur-syukur saja dia mau datang, Rp 100.000. Kalau di Kalimantan Barat, itu tak cukup pak," ujar Cornelis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/16322781/anggota-dpr-sebut-money-politics-pelanggaran-tsm-tapi-sulit-dibuktikan-harus