Salin Artikel

Polisi Dalami Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Dapat Pasokan Bahan Baku dari CV Chemical Samudera

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya akan mendalami perusahaan lain yang mendapat pasokan bahan baku zat pelarut obat dari CV Chemical Samudera (CV CS).

Adapun CV Chemical Samudera merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat, termasuk propylene glycol (PG).

Temuan terbaru dari Bareskrim mengungkapkan bahwa bahan pelarut obat dari CV Chemical Samudera itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

“Siapa yang disuplai oleh CV CS juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan, itu harus diperiksa karena itu bahan berbahaya,” ucap Pipit saat dihubungi, Jumat (11/11/2022) malam.

Adapun cemaran EG dan DEG yang di luar batas aman dalam obat sirup diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Lebih lanjut, Pipit menduga CV Chemical Samudera mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter.

Ia juga mengatakan, hasil temuan penyidik bahwa ditemukan zat pelarut PG yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30 persen.

“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata dia.

Pipit mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa direktur dari tiga perusahaan farmasi yang diketahui mendapat pasokan PG dari CV Chemical Samudera.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

“Kita periksa semua direktur ada perusahaan-perusahaan yang kita temukan dia mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tapi mengandung ED dan DEG,” ucap Pipit.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga menemukan barang bukti, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Ramadhan, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang, termasuk pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E terkait hal tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mencari dokumen-dokumen pembelian bahan baku berbahaya tersebut dan menguji temuan PG di lokasi CV Chemical Samudera.

"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/08513681/polisi-dalami-perusahaan-farmasi-dan-makanan-yang-dapat-pasokan-bahan-baku

Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke