Salin Artikel

KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini MA mengubah kebijakan pengamanan dengan melibatkan aparat militer.

Di saat yang bersamaan, KPK terus mengusut dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, termasuk menggeledah sejumlah ruangan hakim agung dan pejabat struktural MA.

“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Ali Fikri menegaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi barang bukti.

Kemudian, ia meyakini MA akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali memastikan, KPK akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus suap tersebut kepada masyarakat.

Sebelumnya, MA membenarkan telah menggunakan aparat militer dalam sistem pengamanan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi sistem pengamanan.

Pihaknya menilai pengamanan yang selama ini dilakukan satuan pengamanan dari internal MA dan kepala pengamanan dari militer belum cukup.

Oleh karena itu, diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Andi mengatakan, salah satu tujuan penggunaan aparat militer ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hingga memastikan tamu yang masuk ke Gedung MA.

“Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujar Andi.

Sementara itu, saat ini KPK tengah gencar menyidik kasus suap di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati. Selain memanggil sejumlah saksi, KPK belakangan juga melakukan upaya paksa penggeledahan.

Di antara ruang yang digeledah adalah ruang Hakim Pim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan juga digeledah.

KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/12032631/kpk-tegaskan-penjagaan-militer-di-ma-tak-pengaruhi-penyidikan-kasus-suap

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke