JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menyatakan salah satu ajudannya sampai membatalkan pernikahan karena terseret perkara itu.
Ajudan yang dimaksud Sambo adalah Prayogi Iktara Wikaton atau Yogi.
Ia menyayangkan para ajudannya jadi harus ikut menjalani proses hukum atas peristiwa yang dilakukannya. Sambo mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Karena peristiwa ini mereka harus diproses, Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf ke anak-anak saya ini," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua mantan ajudan Sambo selain Yogi sebagai dalam sidang. Mereka adalah Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq.
Sambo meminta maaf kepada para ajudannya yang dianggap seperti anak sendiri.
"Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," kata Sambo
Menurut surat dakwaan, Sambo, Prayogi pada saat kematian Yosua bertugas mengemudikan mobil dinas dan akan mengantarkan atasannya menuju lapangan badminton di Depok, Jawa Barat, untuk berolahraga bersama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Adapun Ferdy Sambo didakwa memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas.
Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/06150041/ferdy-sambo-sebut-1-eks-ajudan-batal-menikah-karena-terseret-kasus-brigadir