JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), disebut sudah siap mental untuk bertemu dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan lanjutan pada Senin (7/11/2022).
Sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan digabung.
Persidangan itu juga menjadi momen pertemuan pertama setelah Eliezer, Ricky, dan Kuat sama-sama ditahan dan menjalani proses hukum dalam kasus itu karena lokasi penahanan ketiganya terpisah.
"Kalau dari klien saya psikologinya semakin baik ya karena sudah ada pertemuan dengan keluarga, sudah menyampaikan secara langsung itu membuat klien saya semakin baik dan mentalnya stabil," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Rencananya tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi dalam persidangan ketiganya pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny berharap para saksi itu menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.
"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.
"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.
Ronny juga menyatakan akan kembali meminta kepada majelis hakim supaya persidangan terhadap Eliezer digelar terpisah sesuai dengan amanat undang-undang terkait perlakuan khusus terhadap justice collaborator.
"Nanti kami juga akan mohonkan kepada majelis hakim agar kembali lagi sidang Eliezer ini dipisah," ucap Ronny.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/13384601/bharada-e-siap-mental-bertemu-bripka-rr-dan-kuat-maruf-dalam-sidang-saksi