Salin Artikel

Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Hal ini merupakan kesimpulan dari pemantauan dan penyeliidkan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video.

Anam mengatakan, ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut, salah satunya tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata.

Anam mengatakan, jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan bisa dicegah bila aparat bersabar dan tidak menembakkan gas air mata.

Sebab, situasi di Stadion Kanjuruhan sebenarnya sudah terkendali sebelum adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

"Sebelum tembakan gas air mata pertama itu sebenernya terkendali. Jadi, kalau aparat keamanan sabar saja 30 menit, itu tidak akan ada tragedi yang memilukan kita semua, jadi bersabar tidak melakukan gas air mata itu akan aman," kata Anam.

Namun, faktanya, aparat justru menembakkan gas air mata dengan jumlah yang tidak sedikit yakni 45 tembakan. Hal ini dianggap berlebihan oleh Komnas HAM.

"Penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan, (total) 45 tembakan. Kalau kita perkirakan kalau 1 kali tembakan 3 peluru ya ada 135 tembakan," kata Anam.

Penembakan gas air mata, menurut Anam, bukan hanya bertujuan untuk membubarkan massa, melainkan juga mengejar penonton karena diarahkan ke tribun stadion.

Anam menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur standar dalam pengamanan pertandingan, melainkan juga pelanggaran pidana.

"Harusnya memang dia masih terkendali dan itu tidak perlu keluarkan gas air mata, itu exsessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana," kata Anam.

Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Adapun enam pelanggaran HAM lainnya dalam tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

Abaikan keselamatan

Pihak Komnas HAM mengungkapkan, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku penyelenggara Liga 1 dan pihak penyiar atau broadcaster mengabaikan aspek keselamatan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berujung pada terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Kami simpulkan bahwa antara PT LIB sama broadcast tidak mempertimbangkan atau mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan, lebih mempertimbangkan aspek komersialisasi karena di situ ada pembicaran soal sponsor dan sebagainya," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, awalnya pihak Polres Malang sudah bersurat kepada PT LIB dengan tembusan ke Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), agar partai Arema vs Persebaya digelar pada sore hari karena pertandingan malam hari dinilai berisiko.

Dalam komunikasi tersebut, pihak penyiar menyatakan bahwa perubahan jadwal akan merepotkan karena para sponsor akan mengeluh apabila pertandingan besar tidak digelar di jam prime time.

"Perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster kesulitan, para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor," kata Beka.

Beka mengatakan, Polres Malang juga menerima salinan jawaban PT LIB kepada Arema FC agar berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni malam hari.

Dalam surat itu, disampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT LIB dan pihak penyiar untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi sore hari.

"Sehingga meminta polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh broadcast. Jadi kalau ada perubahan jadwal, PT LIB selalu beralasan nantinya akan dikenai denda oleh broadcast," kata Beka.

Ia mengungkapkan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno pun berkomunikasi dengan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat supaya pertandingan tetap digelar pada malam hari.

"Kapolres akhirnya mau tidak mau menyiapkan pengamanan sehubungan tidak terjadinya perubahan jadwal pertandingan sesuai permintaan Kapolres Malang sebelumnya," ujar Beka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/07481921/pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke