Irfan merupakan anak buah utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang diperintahkan untuk berangkat ke Duren Tiga untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Sambo.
Adapun bantahan itu disampaikan Agus menanggapi kesaksian dua anak buah Irfan bernama Tomsher Christianata dan M Munafri Bahtiar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Tomsher dan Munafri mengaku mendengar arahan Agus kepada Irfan untuk mengambil dan ganti CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua.
Agus menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintah untuk mengambil dan mengganti, melainkan hanya memerintahkan agar Irfan mengecek dan mengamankan CCTV di area tersebut.
"Saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami 'cek dan amankan'," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Bahkan, kata Agus, ia meminta Irfan menyerahkan DVR yang telah diamankan dari lingkungan rumah Sambo untuk diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakart Selatan.
"Setelah tugas selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," ujar Agus.
Adapun dalam dakwaan kasus ini, Agus disebut jaksa menyuruh Irfan untuk mengambil DVR CCTV di pos keamanan dan menggantinya dengan DVR CCTV yang baru.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/21360101/bantah-perintahkan-ganti-dvr-cctv-duren-tiga-agus-nurpatria-perintah-kami