Salin Artikel

Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Persatuan (PKP) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Jumat (21/10/2022) yang lalu tak mencapai sepakat.

Dalam sidang ini, PKP menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.

Dalam permohonannya kali ini, PKP mengemukakan 4 alasan mengajukan sengketa atas tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Pertama, PKP menilai hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU RI tidak akurat dan objektif sesuai data mereka.

"Pemohon (PKP) sebagai salah satu partai politik calon peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta pemilu," bunyi permohonan mereka yang diteken Ketua Umum Yusuf Solichien dan dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum.

Persyaratan yang dimaksud di antaranya berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di kabupaten/kota, kecamatan; dan telah menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Kemudian, memiliki anggota minimal 1/1.000 dari penduduk setempat kabupaten/kota; memiliki kantor tetap di semua tingkat kepengurusan dan dewan pimpinan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; memiliki dan telah menyerahkan nomor rekening atas nama partai kepada termohon; serta memiliki AD/ART yang telah diserahkan kepada termohon.

PKP mengeklaim juga telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Kedua, PKP merasa bahwa KPU tidak menyampaikan secara jelas dan detail alasan beberapa dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka mengaku telah menghubungi KPU lewat beragam cara, termasuk mendatangi helpdesk, namun tidak mendapatkan tanggapan memadai.

Ketiga, PKP mempersoalkan terbitnya berita acara KPU mengenai tidak lengkapnya dokumen mereka yang disebut terbit molor dari jadwal.

Berita acara itu disebut bertanggal 13 Oktober 2022, namun baru mereka terima pada 15 Oktober 2022 pukul 00.38, setelah KPU mengumumkan secara terbuka daftar partai yang lolos verifikasi administrasi lewat dokumen keputusan resmi.

"Secara formil, berita acara a quo (tersebut) sama sekali tidak dapat dinyatakan layak karena disampaikan pada dini hari," bunyi permohonan PKP.

"Jika memang berita acara a quo telah ditandatangani pada 13 Oktober 2022, ada apa? Mengapa termohon tidak segera menyampaikan kepada pemohon soal berita acara a quo? Seharusnya menurut tertib administrasi, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang benar termohon memberikan berita acara a quo pada 14 Oktober 2022."

Keempat, PKP mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Atas alasan ini, PKP meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Mereka juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKP lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022), dengan terlebih dulu mendengarkan jawaban KPU RI atas permohonan PKP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/14301351/gugat-sengketa-kpu-karena-tak-lolos-verifikasi-pemilu-2024-ini-4-keberatan

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke