Salin Artikel

Kemenkes Tak Singkirkan Kemungkinan Adanya Infeksi pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pihaknya tidak menyingkirkan kemungkinan lain penyebab gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) pada anak selain karena cemaran etilen glikol (EG).

Hal ini menanggapi banyaknya pasien gangguan ginjal akut misterius yang mengalami AKI, tetapi tidak meminum obat sirup mengandung cemaran etilen glikol.

"Kita tidak menyingkirkan kemungkinan adanya infeksi, ya, baik virus, jamur, atau bakteri," kata Nadia kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Nadia mengungkapkan, masih ada dugaan-dugaan lain yang perlu diteliti dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya hubungan gangguan gunjal akut dengan Covid-19.

Sejauh ini, lanjutnya, memang ada beberapa dugaan yang muncul.

Selain karena cemaran etilen glikol pada obat sirup yang dikonsumsi pasien, dugaan juga mengarah infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19

"Tentunya ini yang sedang ditelusuri," beber Nadia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kasus gangguan ginjal akut misterius lebih mengarah kepada cemaran zat berbahaya, termasuk etilen glikol (EG)  dalam obat sirup.

Hal ini yang membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakin menginstruksikan tenaga medis dan apoteker untuk tidak meresepkan maupun menjual obat sirup sementara waktu, hingga muncul kepastian penyebabnya.

Dugaan kuat yang mengarah pada cemaran etilen glikol ini muncul ketika dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) meneliti para pasien. Sebanyak 7 dari 11 pasien memiliki zat kimia berbahaya di dalam tubuhnya, meliputi etilen glikol (EG), dietilen glikol (DG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).

Senyawa kimia ini mampu membuat ginjal rusak. Pasalnya, ketiga senyawa tersebut memicu adanya kalsium oksalat dalam tubuh dan selanjutnya menjadi kristal-kristal di dalam ginjal.

"Walaupun belum 100 persen tahu, yang mana yang berbahaya dan tidak, tapi kita kira-kira sudah tahu. Kita 75 persen sudah tahu kira-kira yang sebabkan (AKI) itu, (karena zat kimia berbahaya) ini," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 245 kasus di 26 provinsi per tanggal 23 Oktober 2022.

Angka ini meningkat dari total 241 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Jumat (21/10/2022).

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 141 anak atau 57,6 persen. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 133 anak.

Kasus ini merupakan angka kumulatif dari bulan Januari 2022, yang melonjak sejak Agustus 2022.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/24/22294321/kemenkes-tak-singkirkan-kemungkinan-adanya-infeksi-pada-kasus-gangguan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke