Salin Artikel

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Brigadir J, Pakar: Semua Terdakwa Pasti Berkilah

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tak sekali dua kali terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di persidangan minta dibebaskan dari dakwaan. Menurutnya, hampir tidak ada terdakwa yang mengakui kesalahan mereka.

Oleh karenanya, Hibnu tak terkejut empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf meminta dakwaan jaksa dibatalkan.

"Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Hibnu menyebut, mengajukan eksepsi merupakan hak semua terdakwa. Namun, jaksa pun berwenang menolak nota keberatan yang diajukan.

Dia mengatakan, pada umunya terdakwa bakal menyampaikan bantahan atas tudingan jaksa. Tetapi, nantinya, keterangan para terdakwa akan dikonfrontasi dengan para saksi, ahli, atau alat-alat bukti lainnya.

Sehingga, seandainya pun terdakwa menyampaikan bantahan atau berbohong, tidak akan ada artinya jika saksi, ahli, dan alat bukti menyatakan sebaliknya.

"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.

Hibnu melanjutkan, setiap terdakwa pasti mati-matian mengupayakan agar hukuman mereka diringankan, atau malah bebas dari jerat hukum.

Namun, jika kelak terdakwa terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur, itu justru bakal memperberat hukuman mereka.

"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.

Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Mereka meminta jaksa menyatakan dakwaannya batal demi hukum dan dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Namun demikian, permintaan itu langsung ditolak oleh jaksa. Sehingga, proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/17500031/ferdy-sambo-minta-dibebaskan-dari-kasus-brigadir-j-pakar--semua-terdakwa

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke