Salin Artikel

Menkes Jelaskan Alasan PPKM Masih Diterapkan meski Kasus Covid-19 Melandai

Dia mengatakan, realitas kehidupan saat ini sudah berjalan dengan normal meskipun ada penerapan PPKM.

Itulah sebabnya, PPKM tidak dicabut secara keseluruhan karena masih menunggu periode libur Januari-Februari 2023 dan melihat apakah terjadi kenaikan kasus Covid-19.

"PPKM untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu Januari-Februari ada kenaikan lagi atau tidak. Kalau misal nanti ada kenaikan pemerintah diharapkan tetap memiliki instrumen kesehatan di daerah," ujar Budi Gunadi dalam acara webinar, Jumat (21/10/2022).

Budi mengatakan, PPKM adalah instrumen yang terbukti bisa membatasi penyebaran kasus Covid-19 selama ini.

Khususnya untuk pembatasan daerah-daerah yang penyebaran Covid-19 dianggap cukup tinggi.

"Substansinya sekarang kita sudah hidup dengan normal, bahwa ada PPKM di sini ya PPKM ini anggap saja sebagai payungnya, nanti kalau hujan kita buka lagi. Tapi kita sekarang sudah hidup normal dengan status PPKM yang ada," imbuh dia.

Sebagai informasi kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia per 20 Oktober 2022 mencapai 6.464.962 kasus.

Dari jumlah tersebut, terdapat 6.287.663 dinyatakan sembuh, 158.380 meninggal dunia dan 18.919 masih aktif dalam perawatan.

Adapun pemerintah telah melanjutkan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali berlaku hingga 1 Januari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/13020061/menkes-jelaskan-alasan-ppkm-masih-diterapkan-meski-kasus-covid-19-melandai

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke