Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Chuck Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan rekaman CCTV sekitar rumah Sambo ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Peristiwa itu dikatakan jaksa terjadi pada 11 Juli 2022, tiga hari pasca-kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, terdakwa Chuck dipanggil Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruang kerjanya di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta.
“CCTV di mana?,” tanya Ferdy Sambo seperti dikatakan jaksa saat membacakan dakwaan.
“CCTV mana jenderal?,” kata terdakwa menanyakan kembali.
“CCTV sekitar rumah,” jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto menjawab bahwa rekaman CCTV sudah diserahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah dan meminta terdakwa mengambil kembali rekaman CCTV lalu men-copy semua isinya.
“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat itu.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck lantas meminta saksi Rifaizal Samual untuk mengambil rekaman CCTV.
Terdakwa juga menghubungi mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo untuk men-copyrekaman tersebut.
Selanjutnya terdakwa Chuck, Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson menonton rekaman itu.
Setelah menyaksikan rekaman CCTV, keempatnya akhirnya mengetahui bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Yosua karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/18113921/dalam-dakwaan-chuck-putranto-dimarahi-ferdy-sambo-karena-serahkan-rekaman