Dana pensiun tersebut menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.
Lalu, apakah anggota DPR dan DPRD mendapatkan pensiun?
Dana pensiun untuk DPR dan DPRD
Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.
Keppres ini menyebutkan sejumlah profesi yang menerima pensiun.
Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat negara yang dimaksud adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 tersebut.
Hal senada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.
Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.
Penerima dana pensiun
Terdapat beberapa profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974 yang terdiri atas:
Selain itu, ada juga pekerjaan lain yang mendapatkan pensiun sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Taspen.
Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.
Penerima pensiun lainnya, yaitu:
Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/04100061/apakah-anggota-dpr-dan-dprd-dapat-pensiun-