Itu dia mintakan agar lebih dekat dengan anaknya.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa beralasan, pemindahan lokasi tahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob justru menjauhkan Putri dari anaknya.
"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," kata Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri, Senin (17/10/2022).
Kendati demikian, majelis hakim mengambulkan permohonan keluarga Putri untuk mendapat kesempatan menengok di tahanan.
"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu.
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/20281431/majelis-hakim-tolak-permintaan-putri-candrawathi-pindah-lokasi-tahanan-ke