JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri menunda pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Adapun seharusnya Teddy diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada Senin (17/10/2022) hari ini.
"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Nurul mengatakan Teddy yang meminta agar pemeriksaan etik ditunda.
Teddy meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit dan meminta untuk diperiksa kesehatan.
"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ucap dia.
Meski pemeriksaan etik Teddy ditunda, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dalam kasus pelanggaran etik tersebut.
"Saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM," kata dia.
Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba. Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan etik dalam rangka melengkapi pemberkasan etik agar Teddy bisa segera disidang etik.
"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin pagi.
Dedi menambahkan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Etiknya di Propam. Untuk pidananya dimana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Sebab beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/16440141/polri-pemeriksaan-etik-irjen-teddy-minahasa-ditunda-karena-sakit