Salin Artikel

Apakah KDRT Merupakan Delik Aduan?

Para korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kantor polisi.

Tapi, apakah KDRT termasuk delik aduan?

Delik aduan dan delik biasa

Istilah delik memiliki makna yang sama dengan tindak pidana. Dalam hukum pidana, berdasarkan tata cara pemrosesannya, tindak pidana dapat dibedakan menjadi delik aduan dan delik biasa.

Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan.

Sementara itu, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

Polisi tetap bisa mengusut tindak pidana tersebut meski tanpa ada aduan atau laporan yang telah dibuat dicabut.

Delik kekerasan dalam rumah tangga

Tindakan KDRT diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terdapat beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai KDRT oleh undang-undang ini, yaitu:

  • Kekerasan fisik,
  • Kekerasan psikis,
  • Kekerasan seksual, dan
  • Penelantaran rumah tangga.

Mengacu pada undang-undang ini, tidak semua tindak KDRT termasuk delik aduan. Beberapa tindak KDRT dapat dikategorikan sebagai delik biasa.

KDRT yang merupakan delik aduan diatur dalam Pasal 51 hinggal Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Menurut pasal-pasal ini, tindak pidana KDRT yang termasuk delik aduan meliputi:

  • Tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
  • Tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
  • Tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.

Selain ketiganya, tindak KDRT yang lain termasuk dalam delik biasa.

Artinya, polisi tetap dapat dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana KDRT yang terjadi walaupun tidak ada aduan dari korban atau laporan yang telah dibuat dicabut.

Referensi:

  • Ali, Mahrus. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/15/01000001/apakah-kdrt-merupakan-delik-aduan-

Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke